Nama: Wanda Minerva Azhnuri
NPM: 17.0201.0042
Kelas / Semester: A / IV
Jurusan: Ilmu Hukum (S1)
Dosen: Bu Heniyatun, S.H., M.Hum
PELAKSANAAN POLIGAMI BAGI PNS
DI KABUPATEN MAGELANG
Suatu perkawinan akan mempunyai akibat tertentu bagi masyarakat. Maka dari itu dibutuhkan aturan dari hidup bersama mengenai syarat peresmian, pelaksanaan, kelanjutan, dan terhentinya kehidupan bersama tersebut. Aturan inilah yang disebut aturan perkawinan. Mengingat pentingnya lembaga perkawinan, negara berusaha untuk mengatur perkawinan dengan suatu UU Nasional. Yang di maksudkan berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia yaitu dengan di undangkannya UU No. 1 Tahun 1974. Yang diharapkan dapat menciptakan unifikasi hukum di bidang hukum perkawinan / hukum keluarga. Dewasa ini, salah satu bentuk perkawinan yang sering di perbincangkan dalam masyarakat adalah poligami. Aturan mengenai poligami berlaku bagi setiap warga Negara Indonesia termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun bagi PNS syarat poligami yang ditetapkan lebih berat di bandingkan dengan pengaturan secara umum dalam UU Perkawinan. Syarat tambahan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983. Yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Penambahan syarat ini dilakukan semata - mata. Karena Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat menjadi panutan dalam masyarakat. aturan dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Pemerintah Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Surat Edaran tersebut menyatakan bagi Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, tata cara permintaan ijin. Begitu juga tentang ketentuan lain yang harus dipenuhi dan ditaati adalah sama dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka IV Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 dan angka III Surat Edaran tersebut.
Proses untuk mendapatkan izin poligami bagi PNS, baik dari pejabat yang berwenang maupun dari pengadilan, dalam prakteknya di lapangan bukanlah persoalan yang mudah dan sederhana. Hal itu seringkali menemui prosedur berliku, birokrasi yang bertingkat – tingkat. Memakan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Sulitnya prosedur poligami resmi. Dapat digambarkan, jika seorang PNS ingin kawin lagi. Beliau mengambil contoh seorang PNS guru di suatu daerah bila ingin poligami. Bahwa Prosedur pelaksanaan poligami bagi PNS dalam prakteknya adalah sama seperti prosedur poligami. Selain PNS adapun perbedaannya adalah adanya syarat tambahan harus ada ijin dari pejabat, sebelum mengajukan ijin poligami kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama islam dan kepada Pengadilan Negeri bagi selain islam. Ketentuan beristri lebih dari satu atau yang sering disebut poligami bagi Pegawai Negeri Sipil. Selain berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan INPRES No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (bagi yang beragama Islam). Diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 yang diubah dan di sempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990. Kedua PP ini berisi aturan khusus bagi PNS dalam hal hendak melaksanakan perkawinan dan perceraian. Ketentuan khusus tersebut antara lain: PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Demikian juga bagi PNS wanita. Ia tidak di izinkan untuk menjadi istri kedua / ketiga / keempat dari PNS.
Masalah yang timbul dalam pelaksanaan poligami bagi PNS terutama berkaitan dengan proses permohonan ijin dari pejabat sampai dengan pengadilan yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain itu masalah yang umum adalah kurangnya kesadaran para istri PNS untuk bisa menerima keinginan suami untuk berpoligami. Sehingga syarat adanya ijin dari istri sangat sulit untuk di peroleh. Di samping itu banyaknya kasus penyimpangan dan ketimpangan keluarga poligami. Seperti: Poligami liar / poligami yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah, pecahnya rumah tangga. Tidak adanya jaminan ekonomi dan keadilan, ketertindasan perempuan dan keterlantaran anak juga turut menjadi masalah. Adapun cara mengatasi masalah yang timbul dalam pelaksanaan poligami bagi PNS adalah hendaknya pemerintah mempertimbangkan ijin poligami bagi PNS. Sehingga tidak terjadi penyimpangan hukum dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku poligami yang tidak sesuai dengan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
1. Pembuktian era sekarang seperti ap.: Pembuktian di era teknologi informasi sekarang ini menghadapi tantangan yang besar yang memerlukan penangan serius. Khususnya dalam kaitan pemberantasan kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Hal ini ini muncul karena sebagian pihak jenis alat bukti yang selama ini dipakai sangat sulit dalam menjerat pelaku kejahatan di dunia maya (Cyber Crime) mengingat. Bahwa luasnya kausa dan motif berkembangnya jenis kejahatan yang berbasis teknologi informasi.
2. Apakah pembuktian bisa di buktikan?
Jawab: Tentu bisa. Pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan. Pada kasus perdata, dalam tahap pembuktian ini para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta hukum yang merupakan titik pokok sengketa. Sehingga, hakim yang memeriksa dan memutus perkara akan mendasarkan pada alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.
3. Apakah bisa diakui alat bukti?
Jawab:Ya, bisa. Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan; dan sumpah. Hal ini menimbulkan permasalahan yang terjadi pada bidang ke perdataan.
4. .Termasuk alat bukti yang mana?
Jawab: a. Surat Bukan Akta adalah alat bukti surat yang awalnya tidak di pergunakan sebagai pembuktian. Namun jika di suatu hari alat bukti surat tersebut bisa membuktikan suatu perkara di pengadilan. Maka alat bukti surat tersebut bisa di pergunakan sebagai pembuktian. Seperti: Suami meminta surat izin Poligami ke hakim untuk beristri lebih dari 1 orang. Menunggu proses lama untuk disetujui oleh hakim di Pengadilan dan surat izin poligami di tanda tangani hakim.
b. Menurut pasal 1868 BW Akta autentik adalah suatu akta yang bentuknya di tentukan oleh UU dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa ditempat dimana akta dibuat. Seperti: adanya syarat tambahan harus ada ijin dari pejabat, sebelum mengajukan ijin poligami kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama islam. Dan kepada Pengadilan Negeri bagi selain islam.
5. Bagimana cara membuktikannya?
Jawab: Bahwa yang perlu dibuktikan adalah hak / peristiwa yang didalilkan oleh pihak yang berperkara. Namun tidak semua hak atau peristiwa dibuktikan, hanya hak / peristiwa yang dibantah oleh pihak lawan.
Sumber:
http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/348/265
Tugas H.A. Perdata Wanda
Sunday, June 16, 2019
Nama: Laras Palupi K.D.
NPM: 17.0201.0029
Semester / Kelas: 4 / A
Jurusan: Ilmu Hukum (1)
Dosen: Bu Heniyatun, S.H., M.Hum
Kajian Yuridis Pembuktian Dengan Informasi Elektronik
UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara yuridis merupakan suatu dasar hukum bagi berlakuya transaksi elektronik dan informasi elektronik yang terjadi di wilayah hukum Indonesia. Dokumen elektronik tersebut selain digunakan untuk bertransaksi melalui ineternet yaitu yang dapat dinyatakan melalui website, electronic mail (surat elektronik) / Electronic Data Interchange. Dokumen elektronik tersebut juga dapat digunakan sebagai alat komunikasi. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3. E-mail dapat digolongkan sebagai dokumen elektronik. E-mail (Eletronic Mail) atau Surat Elektronik adalah suatu metode komunikasi berupa sekumpulan teks maupun gabungan dengan gambar yang dikirimkan dari satu alamat e-mail ke alamat lain di jaringan internet. Menurut para hakim, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan dalam perkara perdata. Jika dicetak maka memiliki nilai yang sama dengan alat bukti lainnya yang ditentukan dalam UU. Bahwa alat bukti elektronik dan/ atau hasil cetakannya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus harus dalam bentuk tertulis. Adapun syarat materiil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE yang intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya dan ketersediaannya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materiil tersebut. Dibutuhkan digital forensik. Persyaratan materiil tersebut dibutuhkan jika alat bukti tersebut dibantah oleh pihak lawan.
Persyaratan yang harus dipenuhi agar alat bukti Informasi Elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah maka harus memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, jo Pasal 164 HIR. Dalam perkara perceraian alat bukti Informasi Elektronik tidak harus melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik sifatnya sebagai alat bukti tambahan / pendukung. Karena dalam perceraian harus ada bukti saksi yaitu 2 orang saksi. Karena Majelis Hakim Pengadilan Agama menerima atau tidak menerima terhadap alat bukti tersebut masih berpedoman pada Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, 1866 BW dan alat bukti pemeriksaan setempat. Serta keterangan ahli. Kalau dapat diterima maka hanya dinilai sebagai bukti awal saja. Alat bukti Informasi Elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah sebagai pertimbangan majelis hakim. Namun tergantung majelis. Karena majelis masih berpendapat, bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang saja.
Bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, alat bukti Informasi Elektronik, yang berupa file rekaman / data elektronik yang dicetak, oleh hakim bisa diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan.
Tetapi dianggap sebagai seperti bukti surat biasa (akta di bawah tangan). Alasannya karena di persidangan alat bukti tersebut diperlakukan seperti bukti surat yang lainnya. Hal ini karena pada waktu mengajukan alat bukti tidak hanya Informasi Elektronik saja, melainkan ada alat bukti yang lainnya. Jadi pertimbangan hukum hakim menerima bukti Informasi Elektronik adalah untuk memperkuat/ melengkapi alat-alat bukti lainnya. Pengajuan alat bukti Informasi Elektronik menurutnya tidak perlu melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik itu mudah diketahui keotentikanya sehingga seyogyanya pengajuan bukti Informasi Elektronik tersebut tidak ditolak oleh hakim. Selain itu dalam acara pembuktian ada pembuktian pembanding dari pihak lawan. Jika alat bukti Informasi Elektronik itu sudah diterima sebagai alat bukti yang sah, maka sudah seharusnya dimasukkan ke dalam pertimbangan hukum hakim pada saat membuat putusan. Cara melakukan pembuktian dengan mengunakan alat bukti Informasi Elektronik dalam perkara perdata sama dengan pengajuan alat bukti tertulis / surat yaitu diajukan dalam persidangan dalam bentuk salinan / foto copy dari alat bukti tertulis tersebut dan harus dicocokkan dengan aslinya terlebih dahulu. Informasi Elektronik sebagai alat bukti.
Dalam penyajiannya di persidangan sedikit ada perbedaan yaitu harus sudah ada pengakuan dari pemiliknya, setidaknya dapat diperlihatkan / ditampilkan di pengadilan. Sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Seperti alat bukti tertulis lainnya. Hal ini karena di dalam prakteknya Informasi Elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Diperlukan pengakuan dari pemiliknya. Karena yang terpenting adanya pengakuan. Agar bukti tersebut menjadi sah. Persoalannya adalah jika Informasi Elektronik tersebut di ingkari atau tidak diakuinya. Seperti diketahui bersama. Bahwa Pasal 164 HIR mengatur tentang macam alat bukti yang digunakan di persidangan yaitu bukti surat, bukti saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam perkara perdata, hal ini karena dikatagorikan sebagai alat bukti tertulis. Informasi Elektronik / Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat menerangkan suatu keadaan. Oleh karena itu Informasi Elektronik mempunyai kekuatan pembuktian. Seperti alat bukti tulisan jika dapat ditampilkan ataupun dicetak dan diakui oleh pemiliknya.
1. Perkembangan
UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara yuridis merupakan suatu dasar hukum bagi berlakuya transaksi elektronik dan informasi elektronik yang terjadi di wilayah hukum Indonesia. Dokumen elektronik tersebut selain digunakan untuk bertransaksi melalui ineternet yaitu yang dapat dinyatakan melalui website, electronic mail (surat elektronik) / Electronic Data Interchange. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3. E-mail dapat digolongkan sebagai dokumen elektronik. E-mail (Eletronic Mail) atau Surat Elektronik adalah suatu metode komunikasi berupa sekumpulan teks maupun gabungan dengan gambar yang dikirimkan dari satu alamat e-mail ke alamat lain di jaringan internet. Menurut para hakim, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan dalam perkara perdata.
2. Pembuktian dalam persidangan
Persyaratan yang harus dipenuhi agar alat bukti Informasi Elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah maka harus memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, jo Pasal 164 HIR. Dalam perkara perceraian alat bukti Informasi Elektronik tidak harus melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik sifatnya sebagai alat bukti tambahan / pendukung. Karena dalam perceraian harus ada bukti saksi yaitu 2 orang saksi. Karena Majelis Hakim Pengadilan Agama menerima atau tidak menerima terhadap alat bukti tersebut masih berpedoman pada Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, 1866 BW dan alat bukti pemeriksaan setempat. Serta keterangan ahli. Kalau dapat diterima maka hanya dinilai sebagai bukti awal saja. Alat bukti Informasi Elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah sebagai pertimbangan majelis hakim. Namun tergantung majelis. Karena majelis masih berpendapat, bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang saja.
Bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, alat bukti Informasi Elektronik, yang berupa file rekaman / data elektronik yang dicetak, oleh hakim bisa diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan.
3. Termasuk alat bukti apa?
Dalam penyajiannya di persidangan sedikit ada perbedaan yaitu harus sudah ada pengakuan dari pemiliknya, setidaknya dapat diperlihatkan / ditampilkan di pengadilan. Sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Seperti alat bukti tertulis lainnya. Hal ini karena di dalam prakteknya Informasi Elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Diperlukan pengakuan dari pemiliknya. Karena yang terpenting adanya pengakuan. Agar bukti tersebut menjadi sah. Persoalannya adalah jika Informasi Elektronik tersebut di ingkari atau tidak diakuinya. Seperti diketahui bersama. Bahwa Pasal 164 HIR mengatur tentang macam alat bukti yang digunakan di persidangan yaitu bukti surat, bukti saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam perkara perdata, hal ini karena dikatagorikan sebagai alat bukti tertulis. Informasi Elektronik / Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat menerangkan suatu keadaan. Oleh karena itu Informasi Elektronik mempunyai kekuatan pembuktian. Seperti alat bukti tulisan jika dapat ditampilkan ataupun dicetak dan diakui oleh pemiliknya.
Sumber:
http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/2047/1157
NPM: 17.0201.0029
Semester / Kelas: 4 / A
Jurusan: Ilmu Hukum (1)
Dosen: Bu Heniyatun, S.H., M.Hum
Kajian Yuridis Pembuktian Dengan Informasi Elektronik
UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara yuridis merupakan suatu dasar hukum bagi berlakuya transaksi elektronik dan informasi elektronik yang terjadi di wilayah hukum Indonesia. Dokumen elektronik tersebut selain digunakan untuk bertransaksi melalui ineternet yaitu yang dapat dinyatakan melalui website, electronic mail (surat elektronik) / Electronic Data Interchange. Dokumen elektronik tersebut juga dapat digunakan sebagai alat komunikasi. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3. E-mail dapat digolongkan sebagai dokumen elektronik. E-mail (Eletronic Mail) atau Surat Elektronik adalah suatu metode komunikasi berupa sekumpulan teks maupun gabungan dengan gambar yang dikirimkan dari satu alamat e-mail ke alamat lain di jaringan internet. Menurut para hakim, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan dalam perkara perdata. Jika dicetak maka memiliki nilai yang sama dengan alat bukti lainnya yang ditentukan dalam UU. Bahwa alat bukti elektronik dan/ atau hasil cetakannya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus harus dalam bentuk tertulis. Adapun syarat materiil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE yang intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya dan ketersediaannya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materiil tersebut. Dibutuhkan digital forensik. Persyaratan materiil tersebut dibutuhkan jika alat bukti tersebut dibantah oleh pihak lawan.
Persyaratan yang harus dipenuhi agar alat bukti Informasi Elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah maka harus memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, jo Pasal 164 HIR. Dalam perkara perceraian alat bukti Informasi Elektronik tidak harus melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik sifatnya sebagai alat bukti tambahan / pendukung. Karena dalam perceraian harus ada bukti saksi yaitu 2 orang saksi. Karena Majelis Hakim Pengadilan Agama menerima atau tidak menerima terhadap alat bukti tersebut masih berpedoman pada Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, 1866 BW dan alat bukti pemeriksaan setempat. Serta keterangan ahli. Kalau dapat diterima maka hanya dinilai sebagai bukti awal saja. Alat bukti Informasi Elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah sebagai pertimbangan majelis hakim. Namun tergantung majelis. Karena majelis masih berpendapat, bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang saja.
Bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, alat bukti Informasi Elektronik, yang berupa file rekaman / data elektronik yang dicetak, oleh hakim bisa diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan.
Tetapi dianggap sebagai seperti bukti surat biasa (akta di bawah tangan). Alasannya karena di persidangan alat bukti tersebut diperlakukan seperti bukti surat yang lainnya. Hal ini karena pada waktu mengajukan alat bukti tidak hanya Informasi Elektronik saja, melainkan ada alat bukti yang lainnya. Jadi pertimbangan hukum hakim menerima bukti Informasi Elektronik adalah untuk memperkuat/ melengkapi alat-alat bukti lainnya. Pengajuan alat bukti Informasi Elektronik menurutnya tidak perlu melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik itu mudah diketahui keotentikanya sehingga seyogyanya pengajuan bukti Informasi Elektronik tersebut tidak ditolak oleh hakim. Selain itu dalam acara pembuktian ada pembuktian pembanding dari pihak lawan. Jika alat bukti Informasi Elektronik itu sudah diterima sebagai alat bukti yang sah, maka sudah seharusnya dimasukkan ke dalam pertimbangan hukum hakim pada saat membuat putusan. Cara melakukan pembuktian dengan mengunakan alat bukti Informasi Elektronik dalam perkara perdata sama dengan pengajuan alat bukti tertulis / surat yaitu diajukan dalam persidangan dalam bentuk salinan / foto copy dari alat bukti tertulis tersebut dan harus dicocokkan dengan aslinya terlebih dahulu. Informasi Elektronik sebagai alat bukti.
Dalam penyajiannya di persidangan sedikit ada perbedaan yaitu harus sudah ada pengakuan dari pemiliknya, setidaknya dapat diperlihatkan / ditampilkan di pengadilan. Sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Seperti alat bukti tertulis lainnya. Hal ini karena di dalam prakteknya Informasi Elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Diperlukan pengakuan dari pemiliknya. Karena yang terpenting adanya pengakuan. Agar bukti tersebut menjadi sah. Persoalannya adalah jika Informasi Elektronik tersebut di ingkari atau tidak diakuinya. Seperti diketahui bersama. Bahwa Pasal 164 HIR mengatur tentang macam alat bukti yang digunakan di persidangan yaitu bukti surat, bukti saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam perkara perdata, hal ini karena dikatagorikan sebagai alat bukti tertulis. Informasi Elektronik / Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat menerangkan suatu keadaan. Oleh karena itu Informasi Elektronik mempunyai kekuatan pembuktian. Seperti alat bukti tulisan jika dapat ditampilkan ataupun dicetak dan diakui oleh pemiliknya.
1. Perkembangan
UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara yuridis merupakan suatu dasar hukum bagi berlakuya transaksi elektronik dan informasi elektronik yang terjadi di wilayah hukum Indonesia. Dokumen elektronik tersebut selain digunakan untuk bertransaksi melalui ineternet yaitu yang dapat dinyatakan melalui website, electronic mail (surat elektronik) / Electronic Data Interchange. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3. E-mail dapat digolongkan sebagai dokumen elektronik. E-mail (Eletronic Mail) atau Surat Elektronik adalah suatu metode komunikasi berupa sekumpulan teks maupun gabungan dengan gambar yang dikirimkan dari satu alamat e-mail ke alamat lain di jaringan internet. Menurut para hakim, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan dalam perkara perdata.
2. Pembuktian dalam persidangan
Persyaratan yang harus dipenuhi agar alat bukti Informasi Elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah maka harus memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, jo Pasal 164 HIR. Dalam perkara perceraian alat bukti Informasi Elektronik tidak harus melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik sifatnya sebagai alat bukti tambahan / pendukung. Karena dalam perceraian harus ada bukti saksi yaitu 2 orang saksi. Karena Majelis Hakim Pengadilan Agama menerima atau tidak menerima terhadap alat bukti tersebut masih berpedoman pada Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, 1866 BW dan alat bukti pemeriksaan setempat. Serta keterangan ahli. Kalau dapat diterima maka hanya dinilai sebagai bukti awal saja. Alat bukti Informasi Elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah sebagai pertimbangan majelis hakim. Namun tergantung majelis. Karena majelis masih berpendapat, bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang saja.
Bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, alat bukti Informasi Elektronik, yang berupa file rekaman / data elektronik yang dicetak, oleh hakim bisa diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan.
3. Termasuk alat bukti apa?
Dalam penyajiannya di persidangan sedikit ada perbedaan yaitu harus sudah ada pengakuan dari pemiliknya, setidaknya dapat diperlihatkan / ditampilkan di pengadilan. Sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Seperti alat bukti tertulis lainnya. Hal ini karena di dalam prakteknya Informasi Elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Diperlukan pengakuan dari pemiliknya. Karena yang terpenting adanya pengakuan. Agar bukti tersebut menjadi sah. Persoalannya adalah jika Informasi Elektronik tersebut di ingkari atau tidak diakuinya. Seperti diketahui bersama. Bahwa Pasal 164 HIR mengatur tentang macam alat bukti yang digunakan di persidangan yaitu bukti surat, bukti saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam perkara perdata, hal ini karena dikatagorikan sebagai alat bukti tertulis. Informasi Elektronik / Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat menerangkan suatu keadaan. Oleh karena itu Informasi Elektronik mempunyai kekuatan pembuktian. Seperti alat bukti tulisan jika dapat ditampilkan ataupun dicetak dan diakui oleh pemiliknya.
Sumber:
http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/2047/1157
Subscribe to:
Posts (Atom)