Nama: Laras Palupi K.D.
NPM: 17.0201.0029
Semester / Kelas: 4 / A
Jurusan: Ilmu Hukum (1)
Dosen: Bu Heniyatun, S.H., M.Hum
Kajian Yuridis Pembuktian Dengan Informasi Elektronik
UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara yuridis merupakan suatu dasar hukum bagi berlakuya transaksi elektronik dan informasi elektronik yang terjadi di wilayah hukum Indonesia. Dokumen elektronik tersebut selain digunakan untuk bertransaksi melalui ineternet yaitu yang dapat dinyatakan melalui website, electronic mail (surat elektronik) / Electronic Data Interchange. Dokumen elektronik tersebut juga dapat digunakan sebagai alat komunikasi. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3. E-mail dapat digolongkan sebagai dokumen elektronik. E-mail (Eletronic Mail) atau Surat Elektronik adalah suatu metode komunikasi berupa sekumpulan teks maupun gabungan dengan gambar yang dikirimkan dari satu alamat e-mail ke alamat lain di jaringan internet. Menurut para hakim, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan dalam perkara perdata. Jika dicetak maka memiliki nilai yang sama dengan alat bukti lainnya yang ditentukan dalam UU. Bahwa alat bukti elektronik dan/ atau hasil cetakannya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus harus dalam bentuk tertulis. Adapun syarat materiil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE yang intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya dan ketersediaannya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materiil tersebut. Dibutuhkan digital forensik. Persyaratan materiil tersebut dibutuhkan jika alat bukti tersebut dibantah oleh pihak lawan.
Persyaratan yang harus dipenuhi agar alat bukti Informasi Elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah maka harus memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, jo Pasal 164 HIR. Dalam perkara perceraian alat bukti Informasi Elektronik tidak harus melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik sifatnya sebagai alat bukti tambahan / pendukung. Karena dalam perceraian harus ada bukti saksi yaitu 2 orang saksi. Karena Majelis Hakim Pengadilan Agama menerima atau tidak menerima terhadap alat bukti tersebut masih berpedoman pada Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, 1866 BW dan alat bukti pemeriksaan setempat. Serta keterangan ahli. Kalau dapat diterima maka hanya dinilai sebagai bukti awal saja. Alat bukti Informasi Elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah sebagai pertimbangan majelis hakim. Namun tergantung majelis. Karena majelis masih berpendapat, bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang saja.
Bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, alat bukti Informasi Elektronik, yang berupa file rekaman / data elektronik yang dicetak, oleh hakim bisa diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan.
Tetapi dianggap sebagai seperti bukti surat biasa (akta di bawah tangan). Alasannya karena di persidangan alat bukti tersebut diperlakukan seperti bukti surat yang lainnya. Hal ini karena pada waktu mengajukan alat bukti tidak hanya Informasi Elektronik saja, melainkan ada alat bukti yang lainnya. Jadi pertimbangan hukum hakim menerima bukti Informasi Elektronik adalah untuk memperkuat/ melengkapi alat-alat bukti lainnya. Pengajuan alat bukti Informasi Elektronik menurutnya tidak perlu melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik itu mudah diketahui keotentikanya sehingga seyogyanya pengajuan bukti Informasi Elektronik tersebut tidak ditolak oleh hakim. Selain itu dalam acara pembuktian ada pembuktian pembanding dari pihak lawan. Jika alat bukti Informasi Elektronik itu sudah diterima sebagai alat bukti yang sah, maka sudah seharusnya dimasukkan ke dalam pertimbangan hukum hakim pada saat membuat putusan. Cara melakukan pembuktian dengan mengunakan alat bukti Informasi Elektronik dalam perkara perdata sama dengan pengajuan alat bukti tertulis / surat yaitu diajukan dalam persidangan dalam bentuk salinan / foto copy dari alat bukti tertulis tersebut dan harus dicocokkan dengan aslinya terlebih dahulu. Informasi Elektronik sebagai alat bukti.
Dalam penyajiannya di persidangan sedikit ada perbedaan yaitu harus sudah ada pengakuan dari pemiliknya, setidaknya dapat diperlihatkan / ditampilkan di pengadilan. Sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Seperti alat bukti tertulis lainnya. Hal ini karena di dalam prakteknya Informasi Elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Diperlukan pengakuan dari pemiliknya. Karena yang terpenting adanya pengakuan. Agar bukti tersebut menjadi sah. Persoalannya adalah jika Informasi Elektronik tersebut di ingkari atau tidak diakuinya. Seperti diketahui bersama. Bahwa Pasal 164 HIR mengatur tentang macam alat bukti yang digunakan di persidangan yaitu bukti surat, bukti saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam perkara perdata, hal ini karena dikatagorikan sebagai alat bukti tertulis. Informasi Elektronik / Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat menerangkan suatu keadaan. Oleh karena itu Informasi Elektronik mempunyai kekuatan pembuktian. Seperti alat bukti tulisan jika dapat ditampilkan ataupun dicetak dan diakui oleh pemiliknya.
1. Perkembangan
UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara yuridis merupakan suatu dasar hukum bagi berlakuya transaksi elektronik dan informasi elektronik yang terjadi di wilayah hukum Indonesia. Dokumen elektronik tersebut selain digunakan untuk bertransaksi melalui ineternet yaitu yang dapat dinyatakan melalui website, electronic mail (surat elektronik) / Electronic Data Interchange. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3. E-mail dapat digolongkan sebagai dokumen elektronik. E-mail (Eletronic Mail) atau Surat Elektronik adalah suatu metode komunikasi berupa sekumpulan teks maupun gabungan dengan gambar yang dikirimkan dari satu alamat e-mail ke alamat lain di jaringan internet. Menurut para hakim, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan dalam perkara perdata.
2. Pembuktian dalam persidangan
Persyaratan yang harus dipenuhi agar alat bukti Informasi Elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah maka harus memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, jo Pasal 164 HIR. Dalam perkara perceraian alat bukti Informasi Elektronik tidak harus melalui saksi ahli, karena alat bukti Informasi Elektronik sifatnya sebagai alat bukti tambahan / pendukung. Karena dalam perceraian harus ada bukti saksi yaitu 2 orang saksi. Karena Majelis Hakim Pengadilan Agama menerima atau tidak menerima terhadap alat bukti tersebut masih berpedoman pada Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, 1866 BW dan alat bukti pemeriksaan setempat. Serta keterangan ahli. Kalau dapat diterima maka hanya dinilai sebagai bukti awal saja. Alat bukti Informasi Elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah sebagai pertimbangan majelis hakim. Namun tergantung majelis. Karena majelis masih berpendapat, bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang saja.
Bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, alat bukti Informasi Elektronik, yang berupa file rekaman / data elektronik yang dicetak, oleh hakim bisa diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan.
3. Termasuk alat bukti apa?
Dalam penyajiannya di persidangan sedikit ada perbedaan yaitu harus sudah ada pengakuan dari pemiliknya, setidaknya dapat diperlihatkan / ditampilkan di pengadilan. Sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Seperti alat bukti tertulis lainnya. Hal ini karena di dalam prakteknya Informasi Elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Diperlukan pengakuan dari pemiliknya. Karena yang terpenting adanya pengakuan. Agar bukti tersebut menjadi sah. Persoalannya adalah jika Informasi Elektronik tersebut di ingkari atau tidak diakuinya. Seperti diketahui bersama. Bahwa Pasal 164 HIR mengatur tentang macam alat bukti yang digunakan di persidangan yaitu bukti surat, bukti saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam perkara perdata, hal ini karena dikatagorikan sebagai alat bukti tertulis. Informasi Elektronik / Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat menerangkan suatu keadaan. Oleh karena itu Informasi Elektronik mempunyai kekuatan pembuktian. Seperti alat bukti tulisan jika dapat ditampilkan ataupun dicetak dan diakui oleh pemiliknya.
Sumber:
http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/2047/1157
No comments:
Post a Comment